INTERNAL AUDIT
GREJA KRISTEN JAWI WETAN
Oleh: Yudha Djayeng Prasetyo, SE., CIAPA.,
CQMP., CASP
I.
PENDAHULUAN
Berkenaan
dengan prinsip tata kelola organisasi yang baik (Good Corporate Governance)
dengan lima pilar yaitu transparency (keterbukaan), accountability (akuntabilitas), responsibility (pertanggungjawaban), independency (independensi), fairness (kesetaraan dan kewajaran)
dilatarbelakangi adanya keberadaan tuntutan pemangku kepentingan agar sebuah
organisasi dijalankan dengan prinsip yang jujur, bersih, dan bertanggung jawab.
Gereja bukanlah organisasi bisnis, namun tuntutan agar gereja memiliki tata
kelola organisasi (Governance) yang baik sehingga dituntut kepatuhan (Compliency)
pemangku kepentingan supaya meminimalkan risiko (Risk) yang terjadi
seperti dalam hal ini keuangan yang transparan dan adil berdasarkan standar
akuntansi keuangan dan ketentuan lain yang berlaku adalah mutlak sebagai
perwujudan tanggung jawab gereja kepada Tuhan Allah dan kepada para pemangku
kepentingan, salah satunya jemaat. Hal tersebut juga sesuai dengan Pranata
Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) tentang pengelolaan harta kekayaan gereja
bahwa pengelolaan harta kekayaan gereja adalah upaya pertanggungjawaban gereja
kepada Tuhan atas berkat harta kekayaan yang diterimanya. Tujuan pengelolaan
harta kekayaan gereja ialah supaya seluruh harta kekayaan gereja dapat dipakai
secara baik dan benar sehingga Gereja Kristen Jawi Wetan dapat memenuhi
Panggilannya.
II.
INTERNAL AUDIT
Audit adalah Suatu proses yg dilakukan oleh auditor secara independen yang dapat menghimpun
dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan
ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian
dari keterangan yang terukur tersebut. Bahwa Paradigma baru di Internal Audit adalah yang pertama sebagai assurance dan yang kedua adalah consultant
(sesuai dengan standar IPPF,IIA Indonesia)
Internal Audit merupakan unit kerja yang dibentuk dalam
suatu organisasi yang memberikan:
1.
assurance (asurans) (1000.A1) merupakan kegiatan penilaian bukti
obyektif oleh auditor internal untuk memberikan pendapat atau simpulan mengenai
suatu entitas, operasi, fungsi, proses, sistem, atau subyek lainnya.
2.
consulting/konsultansi (1000.C1) adalah jasa yang bersifat
pemberian nasihat, auditor internal harus selalu mempertahankan Independensi
dan obyektivitas (1100) dan tidak menerima/mengambil alih
tanggungjawab manajemen.
Oleh
karena itu Internal Audit mendukung organisasi dengan melakukan Analisa, penilaian,
rekomendasi, konsultasi serta penyampaian informasi mengenai aktivitas yang di-review.
Aktivitas Internal Audit (Sifat
dasar pekerjaan) (2100) harus
melakukan evaluasi dan memberikan kontribusi peningkatan proses tata Kelola,
pengelolaan risiko, dan pengendalian organisasi dengan menggunakan pendekatan
yang sistematis, teratur, berbasis risiko. Kredibilitas dan nilai audit
internal terwujud ketika auditor bersikap proaktif dan evaluasi mereka
memberikan pandangan baru dan mempertimbangkan dampak masa depan.
Jenis-jenis Audit
adalah:
1.
Audit Operasional/Audit
Kinerja
2.
Audit
Keuangan
3.
Audit
Kepatuhan
4.
dll
III.
INTERNAL AUDIT DAN KP2
Entitas (gereja) harus memenuhi
prinsip-prinsip tata Kelola entitas yang baik, untuk menjamin adanya
pertanggungjawaban yang memadai atas aktivitas, usaha, dan adanya laporan yang
baik dan dapat dipercaya.
Keberadaan Internal Audit yang “professional”
diperlukan untuk mencapai tujuan dimaksud, maka agar KP2 berjalan sesuai dengan
tujuan, maka sifat KP2 harus sesuai Internal Audit. Maka diperlukan
perombakan di tubuh KP2 sehingga fungsi dan sifat sesuai dengan standar
Internal Audit yang terdiri dari fungsi sebagai Audit Kinerja/Operasional,
Audit Keuangan dan Audit Kepatuhan
IV.
PENUTUP
Kiranya Anugerah Allah Bapa, Berkah dari Tuhan
Yesus dan Penyertaan Rohkudus menyertahi kita semua untuk kemajuan GKJW, amin
_______________________________
Sumber:
1.
Tata Pranata GKJW
2. IPPF-IIA: 1000.A1, 1000.C1, 1100, 2100
3. Global Internal Audit Standards
Tidak ada komentar:
Posting Komentar