INTERNAL AUDIT GEREJA

INTERNAL AUDIT GREJA KRISTEN JAWI WETAN

Oleh: Yudha Djayeng Prasetyo, SE., CIAPA., CQMP., CASP

 

 

I.        PENDAHULUAN

Berkenaan dengan prinsip tata kelola organisasi yang baik (Good Corporate Governance) dengan lima pilar yaitu transparency (keterbukaan), accountability (akuntabilitas), responsibility (pertanggungjawaban), independency (independensi), fairness (kesetaraan dan kewajaran) dilatarbelakangi adanya keberadaan tuntutan pemangku kepentingan agar sebuah organisasi dijalankan dengan prinsip yang jujur, bersih, dan bertanggung jawab. Gereja bukanlah organisasi bisnis, namun tuntutan agar gereja memiliki tata kelola organisasi (Governance) yang baik sehingga dituntut kepatuhan (Compliency) pemangku kepentingan supaya meminimalkan risiko (Risk) yang terjadi seperti dalam hal ini keuangan yang transparan dan adil berdasarkan standar akuntansi keuangan dan ketentuan lain yang berlaku adalah mutlak sebagai perwujudan tanggung jawab gereja kepada Tuhan Allah dan kepada para pemangku kepentingan, salah satunya jemaat. Hal tersebut juga sesuai dengan Pranata Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) tentang pengelolaan harta kekayaan gereja bahwa pengelolaan harta kekayaan gereja adalah upaya pertanggungjawaban gereja kepada Tuhan atas berkat harta kekayaan yang diterimanya. Tujuan pengelolaan harta kekayaan gereja ialah supaya seluruh harta kekayaan gereja dapat dipakai secara baik dan benar sehingga Gereja Kristen Jawi Wetan dapat memenuhi Panggilannya.

 

II.      INTERNAL AUDIT

 

Audit adalah Suatu proses yg dilakukan oleh auditor secara independen yang dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut. Bahwa Paradigma baru di Internal Audit adalah yang pertama sebagai assurance dan yang kedua adalah consultant (sesuai dengan standar IPPF,IIA Indonesia)

 

Internal Audit merupakan unit kerja yang dibentuk dalam suatu organisasi yang memberikan:

1.         assurance (asurans) (1000.A1) merupakan kegiatan penilaian bukti obyektif oleh auditor internal untuk memberikan pendapat atau simpulan mengenai suatu entitas, operasi, fungsi, proses, sistem, atau subyek lainnya.

2.         consulting/konsultansi (1000.C1) adalah jasa yang bersifat pemberian nasihat, auditor internal harus selalu mempertahankan Independensi dan obyektivitas (1100) dan tidak menerima/mengambil alih tanggungjawab manajemen.

 

Oleh karena itu Internal Audit mendukung organisasi dengan melakukan Analisa, penilaian, rekomendasi, konsultasi serta penyampaian informasi mengenai aktivitas yang di-review.

               

Aktivitas Internal Audit (Sifat dasar pekerjaan) (2100) harus melakukan evaluasi dan memberikan kontribusi peningkatan proses tata Kelola, pengelolaan risiko, dan pengendalian organisasi dengan menggunakan pendekatan yang sistematis, teratur, berbasis risiko. Kredibilitas dan nilai audit internal terwujud ketika auditor bersikap proaktif dan evaluasi mereka memberikan pandangan baru dan mempertimbangkan dampak masa depan.

               

Jenis-jenis Audit adalah:

1.         Audit Operasional/Audit Kinerja

2.         Audit Keuangan

3.         Audit Kepatuhan

4.         dll

 

III.         INTERNAL AUDIT DAN KP2

Entitas (gereja) harus memenuhi prinsip-prinsip tata Kelola entitas yang baik, untuk menjamin adanya pertanggungjawaban yang memadai atas aktivitas, usaha, dan adanya laporan yang baik dan dapat dipercaya.

 

Keberadaan Internal Audit yang “professional” diperlukan untuk mencapai tujuan dimaksud, maka agar KP2 berjalan sesuai dengan tujuan, maka sifat KP2 harus sesuai Internal Audit. Maka diperlukan perombakan di tubuh KP2 sehingga fungsi dan sifat sesuai dengan standar Internal Audit yang terdiri dari fungsi sebagai Audit Kinerja/Operasional, Audit Keuangan dan Audit Kepatuhan

 

IV.        PENUTUP

Kiranya Anugerah Allah Bapa, Berkah dari Tuhan Yesus dan Penyertaan Rohkudus menyertahi kita semua untuk kemajuan GKJW, amin

 

  

_______________________________

Sumber:

1.        Tata Pranata GKJW

2.        IPPF-IIA: 1000.A1, 1000.C1, 1100, 2100

3.        Global Internal Audit Standards 

Tidak ada komentar: